Praktek Zakat Fitrah (menerima & Menyalurkan)

Numpang IKLAN : (klik) Pelatihan Menjadi Trainer-Motivator

Praktek Zakat di Sekitar kita

1. Tentang zakat Fitrah

wajib atas setiap muslim mukallaf mengeluarkan zakat fitrah atas dirinya sendiri
dan atas orang muslim yang menjadi tanggung jawab menafkahinya, wajib berzakat
ketika ada persediaan makanan buat dirinya dan kelaurganya pada saat malam idul
fitri dan pada saat hari raya idul fitri.

2. Penerima Zakat Fitrah

ada 8 golongan : (1) fakir (2)miskin (3)Amil (4)Muallaf (5)Mukatab /Rikob [budak]
(6) Ghorim (7)Mujahid Fi Sabilillah (8)Ibnu sabil

(1)Fakir: menurut ilmu fiqh : Orang yang penghasilannya
tidak sama dengan kebutuhan, Penghasilannya hanya mampu memenuhi kurang dari 50% kebutuhan hidupnya.Hidup yang sangat susah.

(2) Miskin, Orang yang tingkat pendapatannya mampu memenuhi 50% kebutuhan hidupnya, walau keadaannya agak lebih baik dari fakir, tetap saja si Miskin belum mampu mencukupi kebutuhan dirinya. Lalu apakah orang yang di rumahnya ada TV, lemari Es, peralatan elektronik, punya HP yang semuanya itu bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup, bisa dikategorikan Miskin??

(3) Amil, Yaitu Yang ditunjuk oleh Amir (pemerintahan)
Amil di Indonesia ini tidak sah karena kurang memenuhi syarat. Syarat Amil harus benar-benar tahu seluk beluk zakat, tahu hukum zakat secara mendetail, bukan hanya sekedar memasang spanduk (baner) di beranda Masjid atau Musholah yang bertuliskan: “Panitia Penerima
dan Penyalur Zakat Maal & Fitrah”. Maka yang lebih baik adalah masing-masing Individu menyerahkan secara pribadi kepada 8 golongan yang tersebut di atas.

Ada cara Unik mentasarufkan (membagi) zakat, yaitu zakat tersebut dikumpulkan di rumah
seorang Kiyai kemudian Sang kiyai di dukung para warga menyerahkan semua zakat kepada salah satu warga yang berhak menerima zakat. Bisa dibayangkan bahwa besarnya nilai zakat tersebut bisa digunakan berwirausaha, sehingga mengentaskan kemiskinan. Dengan pembinaan tentunya, agar harta zakat tadi maksimal dan tidak sia-sia karena salah mengelola.
Dengan praktek seperti ini, maka tiap tahun mengentaskan satu keluarga dari kemiskinan
dan menghasilkan satu pengusaha binaan.Roda Ekonomi Berjalan, terjadi keseimbangan.

keterangan asnaf yang lain, sudah jelas.

(7) Sabilillah. Di sini lah yang terjadi perbedaan pendapat (baca :penyimpangan pembagian zakat), siapa itu sabilillah ?
Apabila kita perhatikan golongan – golongan penerima zakat,
semuanya menggunakan kata-kata yang menunjuk kepada Orang, fakir itu orang, miskin itu orang, amil itu orang, mualaf, ghorim itu orang, ibnu sabil juga orang, jadi Sabilillah juga menunjuk kepada Orang, bukan kepada benda seperti Masjid, bukan untuk pondok, bukan untuk madrasah (untuk pembangunan)
,
sabilillah tidak sama dengan sabilil khoir.

Sabilillah : adalah Mujahid fi sabilillah, yaitu
Perang di jalan Allah,

Perang memperjuangkan Agama ALLAH Tanpa Mendapat Gaji Pasti. dan sekarang Di Indonesia tidak ada golongan ini,

Jadi Apabila ada para
Guru pegawai negeri yang menerima zakat, meskipun guru Agama, sungguh ini merupakan
penyimpangan Agama yang benar. Karena guru-guru tersebut pegawai yang mendapat
gaji Pasti.

{Semoga Allah Memberi Hidayah}

Lalu bagaimana dengan Guru-guru Ngaji, para Kiyai yang menerima zakat?

Beliau Guru Ngaji, Kiyai, : dalam bab zakat Bukanlah golongan Sabilillah. Sekali lagi pimpinan Pondok (kiyai) dan Ustadz-ustadzah bukan masuk golongan Sabilillah.

Guru Ngaji termasuk ustadz dan kiyai, berhak menerima
zakat karena masuk ke dalam golongan Muallaf yang
pertama
. Yaitu Masuk dalam kategori Orang yang berpengaruh dalam Islam,
Majunya Islam karena Beliau. Ternyata pengertian Muallaf bukan hanya Orang yang baru masuk islam saja.

Sedangkan Muallaf yang kedua, yaitu Orang Islam yang di kalangan Islam tidak punya pengaruh tetapi Punya pengaruh di Luar Islam, tokoh yang ditakuti oleh orang-orang non muslim, sehingga non muslim tidak berani mengganggu pemeluk islam karena Adanya tokoh tersebut.

Apabila Anda sudah menerima zakat, padahal Anda tidak berhak menerima zakat maka kembalikan zakat tersebut kepada yang berhak, bukannya mengatakan ,”lumayan dapat zakat,”.

Semoga Tulisan sederhana yang ILYAS AFSOH kumpulkan tentang zakat ini, diiringi dengan Taufiq danHidayah dari Allah SWT. sehingga kita bisa mengamalkan ilmu dengan ikhlas dan mendapat ridhonya.

Tulisan ini bersumber dari :

1. Pengajian Kitab Riyadhul Badi`ah asuhan Almarhum Ustadz Nur Chasan Tenaru
Driyorejo Gresik, Ustadz Nur chasan pada masa mudanya Mondok di Pesantren Kencong
Kediri, “Guru” ilyasafsoh kangen padaMu, Orang-orang baik kenapa mati muda, Ya Allah semoga Amal ibadah Ust. NurChasan Engkau berikan balasan berupa surga.

2. Pengajian Ramadhan di pondok Pesantren darul Falah I Kesamben Wetan Driyorejo Gresik, Asuhan KH Kholil Burhan. Beliau mengutip keterangan FIQH SULAIMAN ROSYID tahun 1954, karena menurut beliau cetakan di atas tahun 1954 telah dirubah dari naskah aslinya oleh sekelompok golongan tertentu.

sebenarnya tulisan sederhana tidaklah cukup untuk menjawab permasalahan yang kompleks tentang zakat, penyimpangan-penyimpangan karena kurangnya ilmu agama
tentang zakat.

Mohon Kritik tanggapan serta saran yang membangun dari pembaca tulisan sederhana ini.

ILYAS AFSOH | 088 1296 3105 | 031 610 56 456 | 081 357 718 468 |
Santri Madrasah Diniayah Al-utsmaniyah asuhan Alm Ust. Nur Chasan
Santri Luar Pon Pes Daruil Falah I asuhan KH Kholil Burhan

// Bagikan Tulisan ini ke Facebook Anda

Tentang ILYAS AFSOH

SURABAYA NLP HIPNOTIS HIPNOTERAPI PUBLIC SPEAKING MOTIVATOR INTERNET MARKETING COACH
Pos ini dipublikasikan di RELIGI, SOSIAL dan tag , , , , , , , , , , , , , , . Tandai permalink.

10 Balasan ke Praktek Zakat Fitrah (menerima & Menyalurkan)

  1. ILYAS AFSOH berkata:

    madhab mayoritas masyarakat Indonesia adalah bermadhab Imam syafii

    jadi jangan mencampur aduk madhab demi kepentingan pribadi

    ilyas afsoh

    Suka

    • Goe berkata:

      khoirunnaas ‘anfauhum linnaas… bila kita punya ilmu alangkah lebih baik untuk kita bagi kepada orang lain, sehingga yang tidak tahu menjadi tahu, alangkah baiknya jika bapak / saudara menjelaskan lebih lanjut tentang madzhab yang dipakai penulis, agar lebih jelas madzab apa yang dipakai, sehingga tidak hanya mencela orang lain saja…
      jazakumullohu khoiron katsiiro

      ============.>
      dibagian manakah yang menghina itu?
      +++++++++++++++++++===============>
      madzhab masyarakat Indonesia : Rerata Assyafiiyah

      Suka

  2. kasio berkata:

    tulisannya bagus pak

    Suka

  3. peduli pesantren berkata:

    jadi ini ikut madzab mana Om???nice artikel om…

    ================>
    imam syafii

    Suka

  4. alamendah berkata:

    Nambah pengetahuan buat saya yang awam maslah agama. Mumpung sebentar lagi harus menuhi kewajiban mengeluarkan zakat.

    Suka

  5. abifasya berkata:

    Assalaamu ‘Alaikum
    Selamat Pagi !!!
    Pagi ini Abifasya menyapa sahabat dengan penuh kerinduan,
    Mari sambut hari senin ini dengan penuh keceriaan dan harapan untuk senantiasa mendapatkan Ridla Allah, awali langkah kita saat hendak barangkat kerja dengan “Bismillah”, semoga Allah menjadikan langkah-langkah kita sebagai amal shaleh.
    Dan jangan pernah berkata : “Aku Benci Hari Senin”
    Salam Ramadlan penuh Berkah.

    Suka

  6. the bunglon's berkata:

    Tulisan yang mencerahkan…

    Suka

  7. Rigih berkata:

    pas butuh, pas ada. syukron wa jazakallohu khoiron.insyaAlloh bermanfaat.

    Suka

  8. tedjo berkata:

    kalau guru ngaji, ta’mir masjid termasuk sabilillah apa sabilil lhoir !

    jawabnya : admin
    sabilillah dalam pengertian zakat : adalah yang berangkat perang membela jalan Allah

    Suka

Tinggalkan komentar